Kamis 09 Nov 2023 14:24 WIB

Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, Begini Caranya

Daop 8 Surabaya memberangkatkan 44 perjalanan KA jarak jauh reguler per hari.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kereta api (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kereta api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya telah membuka penjualan tiket kereta api reguler pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Pembukaannya sudah berlangsung sejak 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan kereta api pada 21 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024. "Atau selama 18 hari," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Pada masa angkutan Nataru, kata dia, di wilayah Daop 8 Surabaya memberangkatkan 44 perjalanan KA jarak jauh reguler dengan kapasitas 25.710 tempat duduk per hari. Saat ini, masyarakat sudah dapat membeli tiket kereta api jarak jauh reguler yang telah tersedia di seluruh channel pembelian tiket KA mulai H-45.

Sementara itu, untuk pengoperasian kereta api tambahan pada masa angkutan Nataru ini, KAI akan menginfokan lebih lanjut. Adapun tiket dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya.

Luqman mengimbau calon penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api melakukan pemesanan tiket sebelum keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI maupun channel resmi pemesanan tiket KA lainnya. Hal ini semata-mata untuk memudahkan pemesanan dan memastikan ketersediaan tiket.

Pihaknya juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. "Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," kata Luqman.

Di samping itu, ia juga mengungkapkan, tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA). Itu artinya tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement