Kamis 09 Nov 2023 16:05 WIB

Forpi Beberkan Temuan Soal Limbah Cair yang Meluap di Sekitaran Tugu Yogyakarta

Perlu pengelolaan limbah secara mandiri yang representatif bagi pengusaha kuliner.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
 DPUPKP Yogyakarta melakukan pembersihan saluran air limbah imbas meluapnya limbah cair di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Foto: Dokumen
DPUPKP Yogyakarta melakukan pembersihan saluran air limbah imbas meluapnya limbah cair di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap limbah cair yang beberapa kali meluap di utara  kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (9/11/2023). Hasilnya, Forpi menemukan gumpalan lemak pada Salurah Air Limbah (SAL) di sana

"Diduga merupakan buangan dari tiga resto," kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba kepada Republika, Kamis (9/11/2023).

Baharuddin mengatakan sejumlah pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Yogyakarta telah melakukan pembersihan pada dua SAL yang ada di Jalan AM Sangaji, Jetis, Yogyakarta. Ia mengatakan, seorang karyawan pada salah satu restoran yang berada dekat SAL mengaku sedang  membuat saluran limbah buangan.

"Ada dua titik yang sedang dibuat di halaman resto tersebut," ujar dia. Nantinya limbah yang berasal dari resto tersebut sudah tidak dibuang di SAL milik DPUPK Kota Yogyakarta yang selama ini dibuang.

Baharuddin mengatakan, salah satu temuan Forpi Kota Yogyakarta lainnya yaitu adanya pengakuan dari pihak restoran yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 juta untuk biaya pembuatan SAL yang tidak jauh dari lokasi resto.

"Salah satu resto mengaku telah membayar uang sebesar Rp 20 juta untuk penyambungan ke SAL tapi belum tahu dibayar ke dinas mana," katanya.

Ia menyebut uang tersebut diberikan pada sekitar 2020 bersamaan penataan kabel yang semrawut di kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta. Pihak resto mengaku memiliki kuitansi pembayaran pembuatan SAL tersebut.

Kuitansi tersebut dibawa oleh pemilik restoran saat ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersamaan menghadiri panggilan oleh pihak Satpol PP Kota Yogyakarta.

Forpi Kota Yogyakarta juga memperoleh informasi bahwa ada tiga pemilik resto kuliner atau makanan yang dipanggil untuk diklarifikasi oleh Satpol PP setempat. Semuanya juga telah hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Forpi Kota Yogyakarta akan menelusuri perihal informasi uang Rp 20 juta itu. Apakah merupakan biaya resmi yang ditetapkan melalui aturan atau termasuk pungutan liar (pungli). Forpi akan mendalami informasi tersebut," tegasnya.

Pihaknya lantas mendorong adanya pengelolaan limbah secara mandiri yang representatif bagi pengusaha kuliner atau rumah makan khususnya yang menghasilkan limbah tergolong besar. Forpi mengapresiasi bagi pengusaha kuliner yang memiliki itikad baik dengan membuat pengelolaan limbah secara mandiri.

"Selain itu pengawasan secara rutin terkait SAL yang ada di Kota Yogyakarta. Mengingat akan memasuki musim penghujan. Apabila ada ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas ditegakkan tanpa pandang bulu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement