Sabtu 18 Nov 2023 09:47 WIB

ASN Pemkot Malang Didorong Tegakkan Netralitas Saat Pemilu

ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi identitas kependudukan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakkan netralitas selama Pemilu. Hal ini diungkapkan mengingat Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak pada 2024. 

"Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya, saya minta untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang-Red) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," kata Wahyu seusai menghadiri kegiatan Pengarahan Kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dalam Rangka Menjaga dan Menjamin Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga

Menurut Wahyu, aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama Men-PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI. Aturan tersebut berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Berkaitan hal tersebut, ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta menegakkan prinsip-prinsip netralitas. Mereka misalnya dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dilarang mengikuti kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai. 

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan. Larangan juga ditunjukkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. ASN juga didorong untuk tidak membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

ASN juga dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja. "Termasuk kepada keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement