Rabu 22 Nov 2023 22:13 WIB

Jelang Kampanye, Pemkab Bantul Bakal Terbitkan Aturan Penertiban APK

Aturan tersebut berlaku efektif sejak ditandatangani oleh bupati Bantul.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul.
Foto: Idealisa Masyrafina
Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bantul akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penertiban alat peraga kampanye (APK). Aturan ini dibuat agar pemasangan APK tidak menganggu kenyamanan masyarakat.

Perbup tersebut nantinya akan mengatur tata cara pemasangan APK, lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, hingga jarak minimal APK dengan lampu lalu lintas.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkapkan perbup tersebut akan mulai resmi diundangkan pada hari ini. "Hari ini rencananya mau saya tanda tangan," ungkap bupati dalam acara Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul, Rabu (22/11/2023).

Ia menuturkan, beberapa hal yang akan diatur di antaranya pelarangan memasang baliho di pohon menggunakan paku, pelarangan pemasangan spanduk yang melintang di jalan dan tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah.

"Di tempat tertentu seperti masjid dan tempat ibadah itu harus disterilkan dari atribut kampanye dan lain-lain," katanya.

Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan salah satu pelanggaran yang kerap terjadi dalam masa kampanye Pemilu 2019.

"Perbup tentang tata cara pemasangan APK ini untuk antisipasi agar peserta pemilu paham," ujar Didik.

Ia memaparkan, selain berbagai larangan, dalam perbup juga diatur regulasi jarak minimal dari alat pengatur lalu lintas. Kemudian mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh parpol.

Pelanggaran itu nantinya direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian dari KPU akan bersurat ke parpol tentang APK mana yang tata cara pemasangan keliru.

"Ketika tidak ada tindak lanjut dari parpol maka nanti ada koordinasi KPU dan pemda, karena ini kan melanggar perbup, berkoordinasi untuk penindakan lebih lanjut," jelasnya.

Proses penanganan pelanggaran pemasangan APK akan memakan waktu selama 1-3 hari kerja. Sementara itu, aturan tersebut berlaku efektif sejak ditandatangani oleh bupati Bantul.

"Tapi tata cara pemasangan APK berarti itu mulai berlaku pada masa kampanye," kata Didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement