REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, DPR mendukung langkah Kemendiktisaintek untuk turun langsung meninjau kasus kematian tragis mahasiswa FISIP Universitas Udayana Denpasar, Timothy Anugerah Saputra (22 tahun). Hetifah juga mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.
Sebagai komisi yang membidangi urusan pendidikan, Hetifah menegaskan Komisi X akan terus memantau perkembangan kasus Timothy. Selain itu, Komisi X juga mendorong peningkatan regulasi serta pengawasan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” kata Hetifah dalam keterangannya, Ahad (19/10/2025).
Dia mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan secara nyata oleh seluruh universitas di Indonesia. “Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tuturnya.
Di samping itu, dia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk dalam organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus. Menurut dia, tindakan mengejek, merendahkan, atau menyukai sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.