Kamis 23 Nov 2023 08:15 WIB

Penertiban Baliho APK Melanggar Aturan Sasar Lima Kecamatan di Solo

Bawaslu menegaskan tidak ada tebang pilih terkait baliho yang dicopot.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Penertiban baliho APK di Kota Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Penertiban baliho APK di Kota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sejumlah baliho di lima kecamatan Kota Solo dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pencopotan tersebut melibatkan sejumlah pihak mulai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, hingga Dishub

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, data yang masuk sebenarnya ada ratusan baliho yang akan ditertibkan. Hal tersebut sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2009 maupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Banyak balihonya, dari data kita sendiri sebenarnya ada ratusan ya alat peraga. Ada 70-an personil jadi temen temen sudah membuat inventaris alat peraga mana yang diduga melanggar," katanya, Rabu (22/11/2023).

Poppy juga mengatakan tak ada tebang pilih terkait baliho yang dicopot. Ia mengatakan semua partai politik mendapatkan perlakuan yang sama.

"Perlakuan kita semua sama, semua partai politik, paslon yang diduga melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 dan PKPU akan kita tertibkan. Jadi kalau hari ini belum selesai akan dilanjutkan ke lain hari, jadi nanti peserta pemilu itu jangan merasa tebang pilih dalam melakukan penertiban karena hanya waktu saja" ungkapnya.

"Ada juga dalam bentuk kampanye, ada unsur ajakan di mana citra diri terpenuhi, foto caleg, nomor urut, dan gambar paku. Kayak 'pilihlah saya, mohon doa restu mohon dukungannya'. Tetapi misalnya itu tidak ada tapi itu melanggar perwali tetap kita tertibkan" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement