Kamis 23 Nov 2023 11:03 WIB

Bawaslu Bantul Tekankan Mitigasi Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu 2024

Para pengawas pemilu agar mengedepankan pencegahan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul.
Foto: Idealisa Masyrafina
Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Pendopo Parasamya, Kabupaten Bantul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menegaskan pentingnya mitigasi dan pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024.

Apel yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya, Bantul, tersebut dihadiri eluruh pengawas pemilu dari 17 kapanewon. Dalam kegiatan ini diselenggarakan Deklarasi Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas oleh Bawaslu dan KPU Bantul yang meneguhkan bahwa jajaran pengawas dan penyelenggara teknis punya komitmen sama menjadi penyelenggara pemilu yang profesional.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan, konsolidasi yang dilakukan dalam apel ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu, baik pengawas dan penyelenggaraan teknis memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan pemilu dan pengawasan pemilu dengan profesional dan penuh intergitas.

"Konsolidasi pengawas ini diikuti semua pengawas di 17 kecamatan dan jajaran desa. Kami ingin memastikan semua siap untuk pengawasan kampanye yang enam hari lagi sudah akan dilaksanakan," ujar Didik.

Ia pun mengingatkan agar para pengawas pemilu mengedepankan pencegahan, melakukan mitigasi potensi pelanggaran, dan selalu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pihak terkait di dua jenjang. Untuk di kecamatan dengan kepolisian dan panewu, dan kelurahan dengan babinsa dan babinkamtibmas.

Mengenai indikasi pelanggaran, ada beberapa hal yang telah diidentifikasi oleh Bawaslu. Pertama, mengikutsertakan kampanye kelompok masyarakat yang tidak memiliki hak pilih seperti anak-anak. Kedua, parpol tidak melakukan perizinan ke kepolisian untuk melaksanakan tiga metode kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum.

"Ini berkaitan dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) atau perizinan ke kepolisian. Bercermin pengalaman pada 2019 itu masih terjadi kampanye yang tidak disertai terjadi proses perizinan, itu yang selalu kita antisipasi agar tidak ada kampanye yang tidak berizin," ujar Didik.

Selain itu, bercermin pada Pemilu 2019, pelanggaran lainnya yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai regulasi. Mengenai hal ini, Bawaslu tengah menunggu peraturan bupati yang akan mengatur tata cara pemasangan APK.

Sementara itu, Bawaslu telah melakukan sosialisasi mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu kepada seluruh 18 partai politik yang ada di Bantul.

Dalam silaturahim tersebut, Bawaslu menekankan agar seluruh parpol memberikan pemahaman mengenai regulasi hingga tingkat bawah. Karena menurutnya, selama ini ada sumbatan informasi, dengan regulasi hanya dipahami pimpinan di tingkat kabupaten.

"Karena banyak sudah kami sosialisasikan di tingkat kabupaten tapi tidak sampai ke teman-teman caleg, tidak sampai tingkat kecamatan. Ini yang saya tekankan ke silaturahim parpol," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement