Jumat 24 Nov 2023 07:14 WIB

Masokhisme dalam Mutilasi Mahasiswa UMY, Kriminolog: Kemungkinan Ada Korban Lain

Dari penelitian, masokhisme umumnya dilakukan oleh pasangan heteroseksual.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/11/2023). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian (20) pada Juli silam. Terdakwa Waliyin (29) berasal dari Magelang, dan terdakwa Ridduan (38) berasal dari Jakarta. Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari grup media sosial grup Facebook BDSM. Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasar 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY memasuki persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (22/11/2023). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok penyimpangan perilaku seksual masokhisme.

Kriminolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Koentjoro, menilai bahwa kepolisian perlu menyelidiki grup masokhisme tersebut, karena korban Redho Tri Agustian (20 tahun) kemungkinan bukanlah korban pertama para pelaku.

"Kecenderungan penyimpangan seksual masokhisme ini tidak mungkin tiba-tiba langsung membunuh, perlu dilacak oleh polisi," ujar Prof Koentjoro kepada Republika, Kamis (23/11/2023).

Dari persidangan diketahui bahwa kedua pelaku dan juga korban merupakan korban di grup penyimpangan seksual bondage, discipline, sadism and masochism (BDSM). Menurut Prof Koentjoro, kelompok tersebut kemungkinan telah mempraktikkan hubungan seksual dengan kekerasan terhadap orang lain atau sesama rekan mereka.

Para pelaku bisa jadi juga menyembunyikan jejak terhadap korban sebelumnya, seperti usaha yang mereka lakukan kepada korban Redho. "Ketika seseorang dilakukan seperti itu kemudian sadar lalu melawan bisa saja mereka bunuh. Jadi kemungkinan ada korban lainnya," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti peran rekan-rekan satu grup masokhisme kedua pelaku tersebut. Apabila mengetahui penyimpangan seksual yang mengarah ke upaya pembunuhan, mereka dapat terjerat sebagai salah satu tersangka yang berperan membantu kasus pembunuhan tersebut.

Sebagai seorang kriminolog, ia mengaku terkejut bahwa kecenderungan penyimpangan seksual masokhisme ini dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki. Menurut dia, selama ini dari penelitian, masokhisme umumnya dilakukan oleh pasangan heteroseksual.

"Kasus masokhis itu biasanya pasangan laki-laki terhadap perempuan. Laki-laki ke laki-laki belum pernah," tuturnya.

Selain itu, ia memaparkan bahwa perilaku penyimpangan seksual ini bisa berasal dari lingkungan keluarga kedua pelaku yang berpengaruh pada kecenderungan mereka untuk mencari kepuasan seksual dari kekerasan.

Berdasarkan dari kasus-kasus yang pernah terjadi, lanjut dia, pelaku dibesarkan secara keras seperti didikan keluarga tentara dan polisi, lalu berupaya melampiaskan sadisme mereka ke orang lain. Tidak hanya dari keluarga tentara ataupun polisi, penyimpangan perilaku seksual seperti itu juga bisa berasal dari pengalaman menjadi korban.

"Jadi adanya modelling dari bapak atau ibu atau yang membesarkan mereka. Pengalaman masa lalu bisa menjadi pemicu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan dua terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan terhadap korban mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, Rabu (22/11/2023).

Kedua pelaku ditangkap sejak 15 Juli 2023. Persidangan diskors dan dilanjutkan kembali Kamis (30/11/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement