Kamis 25 Jan 2024 17:43 WIB

Tuntutan Hukuman Mati untuk Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY

Jaksa menilai, terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Irfan Fitrat
Dua terdakwa kasus mutilasi korban Redho Tri Agustian saat sidang pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Dua terdakwa kasus mutilasi korban Redho Tri Agustian saat sidang pembacaan tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Dua terdakwa kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin (29 tahun) dan Ridduan (38), dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, kedua terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa korban.

Tuntutan itu disampaikan JPU kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/1/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, Waliyin dan Ridduan, masing-masing dengan pidana mati,” kata jaksa.

Baca Juga

Jaksa menilai, terdakwa secara tidak berkeperimanusiaan telah menghilangkan nyawa korban dan membuat tubuh korban terpisah.  

Karena itu, jaksa menuntut kepada majelis hakim agar memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan itu, ketua majelis hakim, Cahyono, memutuskan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada 7 Februari 2024. Dijadwalkan agenda persidangan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. “Sidang kami nyatakan tutup dan dibuka kembali pada tanggal dan hari yang disebutkan tadi,” kata Cahyono.

Kasus mutilasi terhadap mahasiswa bernama Redho Tri Agustian berawal dari ditemukannya potongan tubuh oleh warga yang sedang memancing di wilayah Turi, Kabupaten Sleman, DIY. Potongan tubuh lainnya ditemukan di sejumlah titik. Sebagian potongan tubuh tersebut ditemukan di sungai. Ada juga yang di semak-semak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polda DIY kemudian meringkus dua tersangka laki-laki, yaitu Waliyan, warga Magelang, Jawa Tengah, dan Ridduan, warga DKI Jakarta, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

Waliyan diketahui merupakan karyawan di salah satu usaha kuliner wilayah Yogyakarta. Sedangkan Ridduan penjual kue. Kepada polisi, tersangka mengaku mengeksekusi korban di tempat indekos tersangka, wilayah Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.

Polisi menyebut korban dan kedua tersangka saling mengenal. Dari hasil tes psikologi yang dilakukan terhadap tersangka, disebut tersangka melakukan mutilasi secara sadar. Tindakan itu disebut dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement