Jumat 24 Nov 2023 15:39 WIB

Dispensasi Nikah Dini Paling Tinggi di Sleman, Sebagian Besar Hamil di Luar Nikah

Pernikahan dini belum tentu menjadi solusi dan bisa menimbulkan masalah lebih besar.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengatakan bahwa Kabupaten Sleman selalu tercatat menjadi daerah paling tinggi di DIY dengan pengajuan dispensasi nikah dini.

Sebagian besar pengajuan dispensasi nikah ini dikarenakan hamil di luar nikah. Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, pihaknya mencatat 456 pengajuan dispensasi nikah dini sejak Januari hingga Oktober 2023.

"Trennya terpaksa diberikan dispensasi karena sudah hamil duluan," kata Erlina kepada Republika, Jumat (24/11/2023).

Erlina menyebut, jumlah orang dengan usia 19 tahun ke bawah yang melakukan pernikahan dini di DIY hingga Oktober 2023 tercatat 1.122 orang. Sedangkan, dari jumlah tersebut yang masih usia anak atau di bawah 18 tahun sebanyak 460 anak.

"Yang (mengajukan dispensasi nikah dini) tidak bisa ditolak itu ya yang sudah hamil duluan, atau ada yang sudah melahirkan, itu kan tidak bisa ditolak," ucap Erlina.

Meski sebagian besarnya dikarenakan hamil di luar nikah, namun ada juga faktor lain yang mendasari pengajuan dispensasi nikah dini di DIY. Faktor lainnya yakni dari sisi sosial, dimana adanya kekhawatiran orang tua dengan pergaulan bebas anaknya.

"Ada (faktor) dari sisi sosial, artinya orang tua sudah sangat khawatir anaknya dengan pergaulan bebas, atau mungkin anaknya sudah mengaku pergaulan bebas tapi belum hamil. Itu juga pertimbangan-pertimbangan untuk kemudian diloloskan dispensasinya," jelas Erlina.

Meski begitu, Erlina menyebut bahwa bagi anak yang belum hamil, maka akan dilakukan mediasi untuk mempertimbangkan melakukan pernikahan dini. Sebab, dengan pernikahan dini belum tentu akan menjadi solusi dan justru bisa menimbulkan masalah yang lebih nantinya bagi anak yang belum siap untuk membangun keluarga.

"Kalau belum hamil artinya terpaksa harus menikah, itu biasanya dimediasi, diberikan ada banyak konseling yang dilakukan. Kalau tidak perlu sekali, tidak perlu menikah, kalau belum 19 tahun karena belum dewasa, nanti bisa menimbulkan banyak masalah," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement