Ahad 26 Nov 2023 10:12 WIB

Ini Angka UMK 2024 Usulan Pemkot Solo, Ada Kenaikan 4,36 Persen

Angka tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengusulkan kenaikan upah minimum Kota (UMK) sebesar 4,36 persen atau Rp 94,901 ke pemerintah provinsi. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Solo diusulkan menjadi Rp 2.269.070.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Widiastuti mengatakan usulan UMK Kota Solo 2024 menjadi Rp 2.269.070 .

"Usulan kenaikan UMK Solo sudah ditetapkan dengan alpha 0,30 dengan kenaikan sebesar 4,36 persen, dari tahun sebelumnya. Dari Rp 2.174.169 menjadi Rp 2.269.070," kata Widiastuti, Sabtu (25/11/2023).

Ia menambahkan kenaikan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dari peraturan tersebut ada dua pilihan yang bisa digunakan yakni Alfa 0.25 atau 0.30.

"Tentu regulasi terstruktur ditambahkan dengan UMK kemarin masih menunggu keputusan wali kota. Besarannya mohon ditunggu karena angka harus masuk Provinsi Jateng tanggal 23 (November). Opsi ada di dua angka, 0,25-0,30 persen. Itu alfa yang menentukan sebagai pengali," katanya.

Ia juga mengatakan usulan penetapan UMK Solo telah ditanda tangani oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Nantinya Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana-lah yang akan memutuskan berapa besaran UMK Solo.

"Usulan penetapan UMK Solo sudah dikirimkan ke provinsi, menunggu penetapan dari pj gubernur, direncanakan pada 30 November 2022," ungkap dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement