Rabu 30 Apr 2025 20:36 WIB

Berkas Kasus Bully PPDS Undip Sudah P21, Kejati Jateng Belum Buka Suara

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang akhirnya mengakui bahwa praktik perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) memang terjadi.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Universitas Diponegoro (Undip) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang akhirnya mengakui bahwa praktik perundungan di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) memang terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan almahrumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Ahmad, mengungkapkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Kami penasihat hukum dari almarhum dokter Aulia ingin menginfokan bahwa kemarin tanggal 28 April perkara dokter Aulia sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," kata Misyal lewat pesan singkat, Selasa (29/4/2025).

Ketika dihubungi, Misyal mengaku telah menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara kasus Aulia Risma sudah berstatus P21. "Sebenarnya boleh saya lempar surat P21-nya dari kejaksaan ke teman-teman (media), tapi saya mau izin dulu ke polda," ucapnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio turut mengonfirmasi kabar tersebut. "Benar, sudah P21. Nunggu surat P21-nya dari kejaksaan," kata Dwi.

Republika sudah menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Arfan Triono, untuk turut mengonfirmasi perihal berkas perkara kasus Aulia Risma yang sudah dinyatakan P21. Namun hingga berita ini ditulis, Arfan belum memberikan respons.

Polda Jateng diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan Aulia Risma Lestari. Mereka adalah Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra. Taufik adalah Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undip.

Sementara Sri merupakan staf admin Prodi Anestesiologi FK Undip. Sedangkan tersangka terakhir, yakni Zara, adalah dokter residen atau senior Aulia Risma.

Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dokter berusia 30 tahun tersebut diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya.

Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami Aulia Risma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi Semarang. Keluarga Aulia Risma melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement