REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 10 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polres Malang. Para tersangka diamankan dalam rentang waktu dua pekan mulai 11 hingga 27 November 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, operasi penanggulangan kejahatan pencurian dilakukan secara serentak oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek jajaran sejak 11 hingga 27 November 2023. Selama kurun waktu tersebut, Polres Malang berhasil mengungkap 18 kasus. "Di antaranya kasus 10 curanmor, lima kasus curat, dan tiga kasus penadahan," ujarnya.
Dari 10 tersangka, pihaknya telah menahan lima tersangka curanmor, tiga tersangka curat, dan dua tersangka penadahan. Modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak kendaraan bermotor yang ditinggal di halaman rumah maupun tepi jalan umum.
Sementara itu, untuk kasus curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban. Setidaknya terdapat 20 sepeda motor barang bukti hasil curian turut diamankan dalam operasi kepolisian.
Selain itu, barang bukti lain seperti kunci T, ponsel, perhiasan emas, serta pakaian juga turut disita petugas. Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menambahkan pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya seusai pengungkapan kasus tersebut.
Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli. Dia memastikan pengambilan kendaraan ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
Adna pun mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada polisi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.
Warga juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya. Sebagai upaya pencegahan, pemilik motor dapat menambahkan kunci ganda maupun pengaman lain pada kendaraan. "Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian,” tegasnya.