Rabu 29 Nov 2023 03:34 WIB

BPOM Semarang Musnahkan Sampah Obat Senilai Puluhan Juta Rupiah

Sampah obat yang dimusnahkan paling banyak jenis antibiotik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Lintang Purba Jaya menunjukkan sampah obat yang terkumpul dari program/ gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) tahun 2023 di Kota Semarang dan sekitarnya dan akan dimusnahkan, di kantor BPOM Semarang, di Kota Semarang, Selasa (28/11).
Foto: Republika/Bowo pribadi
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Lintang Purba Jaya menunjukkan sampah obat yang terkumpul dari program/ gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) tahun 2023 di Kota Semarang dan sekitarnya dan akan dimusnahkan, di kantor BPOM Semarang, di Kota Semarang, Selasa (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 2.702 item sampah obat dengan nilai keekonomian mencapai Rp 95,5 juta dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Seluruh sampah obat tersebut merupakan sampah obat yang terkumpul dari program Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) 2023.

Jumlah berasal dari 63 sarana kefarmasian yang ada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Masing-masing 62 apotek dan satu klinik kesehatan.

Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengungkapkan, dari 2.702 item sampah obat yang dimusnahkan tersebut paling banyak adalah jenis antibiotik.

Berikutnya jenis obat anti histamin, anti hipertensi, analgesik, vitamin, dan tetes mata yang semuanya merupakan produk yang sudah kedaluwarsa.

“Agar tidak membahayakan, sampah obat ini kami musnahkan,” jelasnya, pada konferensi pers dan pemusnahan obat hasil program ABSO, di kantor BPOM Semarang, Semarang, Selasa (28/11/2023).

Lintang juga menyampaikan, ABSO merupakan salah satu bagian kegiatan aksi pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden RI.

Tujuan dari gerakan ABSO ini adalah untuk meningkatkan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam pengawasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Sehingga dapat meminimalisir risiko peredaran obat ilegal maupun obat-obatan palsu.   

Selain itu, obat-obat kedaluwarsa, rusak (termasuk sisa) yang dimiliki oleh masyarakat dapat dikembalikan untuk dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan. “Sekaligus juga membudayakan masyarakat untuk membuang sampah obat dengan benar,” jelasnya.

Lintang juga menuturkan, bersamaan dengan k,egiatan ini juga ikut dimusnahkan sejumlah produk kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE), obat tradisional ITE, serta obat tradisional Bahan Kimia Obat (BKO) serta obat keras yang diedarkan tidak sesuai ketentuan.

Rinciannya terdiri atas produk kosmetik TIE sebanyak 155 item, yang terdiri dari 1.427 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 263 juta. Masing-masing terdiri atas produk krim pemutih, serum, lipstik, dan lainnya.

Kemudian obat tradisional TIE dan mengandung BKO sebanyak 33 item dan terdiri atas 1.461 kemasan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 56,5 juta yang terdiri dari jamu kuat dan jamu pegal linu.

“Sedangkan obat keras yang diedarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 227 item dengan nilai keekonomian Rp 31,9 juta,” tegas Lintang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement