REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang Hevearita G. Rahayu pernah membuat Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang merupakan sarana sosialisasi pencalonannya sebagai wali kota Semarang. Namun, kekurangan hadiah hingga ratusan juta rupiah lomba tersebut diambil dari kas iuran kebersamaan pegawai lembaga pemungut pajak daerah itu.
Informasi itu diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). "Kekurangan untuk hadiah sekitar Rp 222 juta, diambilkan dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata Indriyasari.
Indriyasari menyampaikan informasi tentang kekurangan hadiah Lomba Nasi Goreng Mbak Ita diketahui dari bawahannya, Binawan Febrianto. Ia menuturkan Binawan menyampaikan pesan dari Hevearita dan suaminya, Alwin Basri, agar kekurangan hadiah lomba nasi goreng ditutup oleh Bapenda.
Selain lomba nasi goreng, kata dia, kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan politik pencalonan Hevearita G. Rahayu lain yang juga dibiayai dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda yakni Gebyar Semarang Kita Hebat 2023. Menurut dia, dalam acara tersebut Alwin Basri meminta Bapenda melunasi biaya sewa artis Denny Cak Nan sebesar Rp 161 juta.
"Permintaan Pak Alwin sebenarnya artis yang dihadirkan NDX A.K.A, namun ternyata tidak bisa sehingga diganti Denny Cak Nan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwanto itu.
Sesuai perintah Alwin Basri, kata dia, kedua kegiatan tersebut jadi urusan Bapenda Kota Semarang. Sebelum membayar seluruh kekurangan tersebut, saksi Indriyasari mengaku terlebih dahulu memberitahukan para kepala bidang dan kepala seksi di Bapenda Kota Semarang tentang kebutuhan penggunaan dana iuran kebersamaan itu. Ia menambahkan kedua kegiatan tersebut ditujukan untuk menaikkan popularitas Hevearita G. Rahayu yang rencananya akan maju dalam Pilkada 2024.