Rabu 29 Nov 2023 09:10 WIB

Kampanye Pemilu Dimulai, Belum Ada Kepala Daerah Jateng Ajukan Cuti

Masa kampanye dilaksanakan hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kirab bendera peserta Pemilu 2024  (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kirab bendera peserta Pemilu 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hari pertama tahapan kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11), belum ada kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah yang mengajukan izin cuti untuk keperluan kampanye.

Ihwal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang dikonfirmasi awak media di Semarang. “Sejauh yang saya ketahui belum ada, tetapi akan saya cek lagi ke bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” katanya.

Menurutnya, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Selain terkait tata cara pengunduran diri dan pencalonan, PP tersebut juga mengatur cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Sedangkan tahapan pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada hari ini hingga 10 Februari 2024 mendatang. “Untuk di Jateng untuk sampai saat ini belum ada,” katanya menjelaskan.

Demikian halnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, sampai saat ini belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.

Termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, terkait perizinan tersebut, biasanya dilakukan dengan surat permohonan. Namun sampai sekarang belum ada yang mengajukan.

“Wali kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran, tetapi untuk masa kampanye di hari pertama ini belum,” kata Sumarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement