Kamis 30 Nov 2023 16:27 WIB

Sidang Kasus Mutilasi Turi, Saksi Ungkap Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Korban

Jaksa penuntut umum menghadirkan delapan orang saksi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Waliyin (kanan) dan Ridduan (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang lanjutan perkara mutilasi yang menewaskan Redho Tri Agustian, pada Kamis (30/11/2023). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi.

Kedelapan saksi yang dihadirkan terdiri atas tiga orang laki-laki berusia pelajar yang menemui potongan tubuh korban, kepala dukuh Wonokerto, ketua RW, dan tiga orang dari kepolisian.

Saksi Henri yang dihadirkan menceritakan saat dirinya dan dua rekannya menemukan potongan tubuh telapak tangan manusia saat hendak mancing di Sungai Bedog. "Pada 12 Juli hari Rabu, waktu itu mau mancing jadinya habis Maghrib. Kita mancing di utara Sungai Bedog, Turi," kata Henri di PN Sleman, Kamis (30/11/2023).

Karena tak kunjung memperoleh ikan, ketiganya memutuskan pindah ke arah selatan tepat di bawah jembatan. Di lokasi tersebut, saksi Wizang melihat potongan tubuh berupa telapak tangan.

Disusul kemudian dua potongan kaki lainnya tidak jauh dari lokasi tersebut.  "Potongan kaki mata kaki ke bawah, keadaan diam soalnya (sungainya) enggak dalem," kata Henri.

Melihat hal tersebut, Henri langsung melaporkan temuannya kepada pamannya. Setelah itu sang paman melaporkan ke Jumarno selaku ketua RW.

Jumarno kemudian melaporkan ke Dukuh Wonokerto, Turi, Sarmin.  "Kita ke sungai membuktikan itu," ujar Jumarno.

Selain menemukan potongan tangan dan kaki korban, saksi juga menemukan adanya usus korban. Potongan-potongan tersebut saat ditemukan tidak dalam keadaan terbungkus plastik.

Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni kompor gas satu tungku, talenan besar, panci besar, baskom, talenan kecil, ember, cangkul, golok, dan pisau bedah. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan enam saksi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement