Sabtu 02 Dec 2023 12:56 WIB

Caleg di Madiun Diduga Terlibat Pembobolan Belasan Toko Ditetapkan Tersangka

Saat beraksi, komplotan ini terdiri atas tiga orang.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun yang diduga terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi Magribi Agung Saputra mengatakan tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Bs, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi.

Saat ditangkap, tersangka Bs yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2017 tersebut berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong. Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak 2019.

Saat beraksi, komplotan mereka terdiri atas tiga orang. Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp 40 juta," katanya. Dari para tersangka polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement