Senin 04 Dec 2023 13:03 WIB

DPRD DIY: Ade Armando Perlu Belajar Sejarah

Keistimewaan DIY sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha memasangkan jaket partainya kepada pegiat media sosial Ade Armando di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ade resmi bergabung dengan PSI.
Foto: Tangkapan Layar YouTube PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha memasangkan jaket partainya kepada pegiat media sosial Ade Armando di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ade resmi bergabung dengan PSI.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pernyataan politikus PSI, Ade Armando yang menyinggung politik dinasti terjadi di DIY menuai banyak komentar. Termasuk dari DPRD DIY yang turut mengomentari pernyataan Ade Armando yang disampaikannya melalui media sosialnya.

Bahkan, Ade Armando dikatakan perlu belajar sejarah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang turut menyesalkan pernyataan politikus PSI tersebut.

"Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk, dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Pakualam dalam berdirinya NKRI," kata Huda, Senin (4/12/2023).

Huda menekankan bahwa Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua elemen dan semua warga pada saat memperjuangkan berdirinya NKRI. Bahkan, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkannya Undang-undang Keistimewaan.

"Mengatakan Yogyakarta politik dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan. Anak-anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI," ungkap Huda.

Setelah disahkannya Undang-undang Keistimewaan, kata Huda, saat ini dirasakan manfaat nyatanya bagi warga DIY. Bahkan, Huda menuturkan bahwa Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta.

"Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Paduka Pakualam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang. Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement