REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, yang menyebut DIY mempraktikkan politik dinasti di mana gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih melalui pemilu, tetapi melalui penetapan, dikatakan tidak berdasar. Bahkan, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, sekaligus menyesalkan pernyataan politikus PSI tersebut. Eko menyebut bahwa keistimewaan DIY diakui oleh negara.
"Penetapan Sultan HB X sebagai gubernur DIY sebagaimana diatur dalam UU Keistimewaan DIY sebagai dinasti dan tidak sesuai konstitusi (oleh Ade Armando) jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan, dan melukai hati rakyat," kata Eko.
Lebih lanjut dijelaskan negara secara jelas mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah berdasarkan UUD 1945 pasal 18B. UU Keistimewaan DIY, katanya, merupakan bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD 1945, khususnya Pasal 18B.
Dalam pasal itu dijelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang undang.
"Jangan lupa, rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Eko menjelaskan.
Eko pun menegaskan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh. Begitu pun dengan pemahaman sejarah keistimewaan DIY, juga dikatakan penting menjadi dasar pengetahuan bersama.
Ia pun menekankan lahirnya keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang, juga penting untuk dicatat. Bahkan, katanya, sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dikatakan Eko bahwa Keraton Yogyakarta dan Pakualaman memiliki peran besar di masa awal pemerintahan Republik Indonesia (RI) hingga pasca-kemerdekaan.
Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan khususnya saat memberikan amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945, juga tercatat dalam sejarah menghibahkan enam juta gulden untuk membantu mendanai roda pemerintahan RI saat Ibukota pindah ke Yogyakarta.
"KGPAA Pakualam VIII juga punya peran besar dalam perjuangan, termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Demikian pula rakyat Yogya, hebat dalam berjuang mewujudkan Kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya," ujarnya.
Menyusul pernyataan Ade Armando terkait DIY sebagai manifestasi politik dinasti, Eko meminta masyarakat untuk teguh dan kokoh dalam mempertahankan, menjaga, dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggung jawab sejarah dan konstitusi. Kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY sekaligus mendukung dan mengawal penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY," kata dia menegaskan.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga sudah menyebut keistimewaan DIY dilindungi oleh konstitusi. Sultan menegaskan, keistimewaan DIY telah diakui undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah.
"Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di Pasal 18 (UUD 1945) yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan.