REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 735 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) per 10 Agustus 2026. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sempat menyampaikan bakal menutup SPPG yang belum memiliki SLHS pada tenggat 10 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Zulfachmi Wahab, mengungkapkan, per 10 Agustus 2026, jumlah SPPG di Jateng mencapai 4.635. Sebanyak 3.900 di antaranya sudah memiliki SLHS. Sementara 735 sisanya belum mempunyai sertifikat tersebut.
“Kalau kewenangan bisa operasional atau tidaknya adalah ranah BGN regional,” kata Zulfachmi ketika ditanya soal kelanjutan operasional SPPG yang belum mengantongi SLHS, Sabtu (15/8/2026).
Zulfachmi menjelaskan terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi SPPG untuk memperoleh SLHS. Mereka adalah hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) memenuhi syarat minimal 80, penjamah pangan bersertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji (sesuai persentase jenis TPP), penanggung jawab/pengelola/pemiliki bersertifikat pelatihan keamanan siap saji, dan hasil laboratorium memenuhi syarat (E.coli) boraks, formalin, rhodamine B, dan methanil yellow negatif.
Menurut Zulfacmi, proses kepengurusan SLHS tak memakan waktu terlalu lama. “Kalau semua syarat terpenuhi, paling lama dua pekan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Dinkes Jateng juga sudah memberikan sejumlah rekomendasi terkait operasional SPPG dan perbaikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke BGN. Selain kepemilikan SLHS, rekomendasi lainnya terkait dengan kualitas air dan pangan.