Kamis 07 Dec 2023 09:31 WIB

Bisakah Ziswaf Jadi Solusi Pembiayaan Program Penanganan Iklim?

Penanganan iklim diusulkan dapat diusahakan melalui infak, sedekah, dan wakaf.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
  Zakat Fitrah (ILustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat Fitrah (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Perubahan Iklim (COP 28) yang berlangsung di Dubai Uni Emirat Arab banyak menyoroti tentang perubahan iklim yang menjadi permasalahan dunia. Di antara tantangan dalam penyelesaian masalah iklim adalah sulitnya negara-negara berkembang memperoleh pembiayaan untuk menjalankan program-program strategis untuk penanganan masalah iklim. 

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia tengah berupaya mobilisasi pendanaan dengan melibatkan sektor publik dan swasta untuk pembiayaan iklim. Wacana pembiayaan iklim dengan menggunakan pembiayaan syariah berbasis masyarakat seperti dengan menggunakan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) mengemuka sebagai salah satu model alternatif untuk mendukung pembiayaan program penanganan iklim. Lalu bagaimana fikih Islam memandang penggunaan dana Ziswaf untuk pendanaan iklim? 

Cendekiawan Muslim Prof KH Didin Hafidhuddin menjelaskan bahwa sasaran pendistribusian dana zakat telah diatur dalam fikih. Yaitu terdapat delapan mustahil atau yang berhak menerima dana zakat. Hal ini sebagaimana tersurat dalam Alquran surat At Taubah ayat 60. 

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah ayat 60). 

Menurut Prof Didin Hafidhuddin, penggunaan zakat untuk pendanaan atau pembiayaan program penanganan iklim dapat masuk kategori sabilillah yaitu untuk jalan kebaikan. 

“Mungkin masuk kategori asnaf Sabilillah, jalan kebaikan yang diperintahkan Allah, tapi harus memperhatikan skala prioritas,” kata Prof Didin kepada Republika pada Kamis (7/12/2023). 

Untuk solusi pembiayaan program penanganan iklim, Prof Didin juga berpendapat dapat diusahakan melalui infak, sedekah, dan wakaf.  

"Saya berpendapat perlu diusahakan dana infak shadaqah bahkan juga wakaf. Wakaf itu menjadi amal jariah yang akan terus mengalirkan pahala sepanjang masa. Ini wakaf kolektif atau wakaf jamai yang bisa dilakukan oleh lembaga umat dalam skala global dan internasional," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement