Ahad 10 Dec 2023 13:52 WIB

Jelang Nataru, Polresta Solo Razia Tempat Karaoke dan Sita 20 Botol Miras

Razia miras diintensifkan mengingat dampaknya terhadap masyarakat.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menyita miras di sebuah tempat karaoke di Solo.
Foto: Dokumen
Polisi menyita miras di sebuah tempat karaoke di Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Polresta Solo terus menggencarkan razia untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) yang menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya gencar razia minuman keras di toko-toko, warung, hingga tempat karaoke yang kerap menyediakan miras.

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menyita 20 botol minuman beralkohol di salah satu tempat karaoke di wilayah Nusukan Banjarsari, Solo. "Tim Sparta jelang Nataru melaksanakan razia dan penertiban peredaran minuman keras di salah satu tempat karaoke di Nusukan yang terindikasi menyediakan minuman keras," kata Kompol Arfian, Jumat (8/12).

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan miras jenis anggur merah tak berizin sebanyak 11 botol di dalam gudang. "Selain itu, tim sparta juga menyita minuman keras jenis ciu sembilan botol di dalam ruangan karaoke yang dibawa dari luar oleh pengunjung," ujarnya.

"Selanjutnya barang bukti dan karyawan petugas jaga tersebut di bawa ke Mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan razia peredaran miras ini diintensifkan mengingat dampaknya terhadap masyarakat.

"Konsumsi miras dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tindakan kriminalitas. Untuk itu, razia terus dilaksanakan, dan selama ini sudah mencapai ribuan botol minuman keras kita sita,” ujar kapolresta.

Selain miras, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat peredaran miras di daerahnya melaui call center tim sparta 0811-2957-110 atau langsung ke no Whatsapp Kapolresta Solo 0821-6715-7000.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Hal ini untuk tentunya bertujuan membuat situasi Kota Solo yang kondusif, aman, serta nyaman,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement