REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang memusnahkan 3.500 botol minuman keras (miras) yang disita dalam Operasi Ketupat, Jumat (21/3/2025). Operasi tersebut telah digelar selama tiga pekan, yakni pada 28 Februari hingga 19 Maret 2025.
Pemusnahan dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang. Botol miras berbagai merek, termasuk miras oplosan, dihancurkan dengan cara digilas kendaraan tandem roller. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Mohammad Syahduddi mengawasi langsung prosesi penghancuran tersebut.
Dia mengungkapkan, terdapat 3.500 botol miras yang dihancurkan. "Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil dari operasi intensif yang telah kami lakukan di tengah masyarakat untuk memberantas pekat, khususnya di bulan Ramadhan," kata Syahduddi.
Dia mengungkapkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan disita dari berbagai daerah di Kota Semarang, khususnya di wilayah Semarang Utara dan Semarang Barat. Para penjual yang terciduk memperjualbelikan miras ilegal dikenakan sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan.
Syahduddi menekankan, jajarannya bersama stakeholder lainnya di Pemerintah Kota Semarang akan melanjutkan Operasi Ketupat dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas. "Tidak hanya minuman keras, tetapi juga perjudian, narkoba, dan tawuran. Kami akan menindak tegas dan Operasi Ketupat akan terus berlanjut hingga Hari Raya Idul Fitri," ujar Syahduddi.
Dia menambahkan, Polrestabes Semarang mengerahkan ratusan personel gabungan untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri.