Ahad 17 Dec 2023 07:12 WIB

Wamen ATR/BPN Serahkan Sejumlah Sertifikat Rumah Ibadah di Jepara

Sertifikat membuat rumah ibadah memiliki kepastian hukum.

Wamen ATR/BPN Serahkan Sejumlah Sertifikat Rumah Ibadah di Jepara
Foto: Antara
Wamen ATR/BPN Serahkan Sejumlah Sertifikat Rumah Ibadah di Jepara

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA --Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, Sabtu (16/12/2023),  melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jepara, Jawa Tengah. Menurut Raja Antoni, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Hal ini akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut. 

Baca Juga

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," kata Wakil Menteri ATR/BPN saat menyampaikan sambutan. 

Perlu diketahui bahwa Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Namun Gereja ini belum memiliki sertipikat tanah. Akhirnya Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Antoni, mengintruksikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk dapat segera mensertifikasi tanah gereja tersebut. 

Terdapat enam Sertipikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yaitu satu bidang tanah dimana gereja itu berdiri serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian.

Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertipikat gereja mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat Gereja Injili di Tanah Jawa.

Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri dan Wakil Menteri atas perhatian untuk kami. Sertipikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik," ucap Priyo Laksono

Raja Antoni mengaku bahagia Gereja yang sangat bersejarah tersebut akhirnya dapat tersertifikasi. Menurutnya, sejak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto, negara bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat. 

"Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertipikat ini adalah bukti bahwa kami memberikan perhatian terhadap kehidupan keagamaan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR BPN juga menyerahkan empat sertifikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertipikat Pondol Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. 

Raja Antoni meminta supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan sebaik-baiknya seperti melakukan fotocopy dan menyimpan di tempat yang aman. 

"Mohon sertifikat ini dapat dijaga dengan baik, sehingga Bapak/Ibu dapat beribadah dengan tenang," pungkas Wakil Menteri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement