Ahad 02 Nov 2025 02:55 WIB

Purbaya Temukan Dana Mengendap Rp1,9 T Milik Pemprov Jateng, Sekda: Itu Normal

Hingga awal November 2025, serapan anggaran belanja APBD Jateng 70-an persen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno mengungkapkan, dana kas daerah yang mengendap di perbankan adalah hal normal. Pernyataannya merespons temuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal adanya dana mengendap perbankan milik Pemprov Jateng senilai Rp1,9 triliun. 

Sumarno mengonfirmasi angka yang disampaikan Menkeu. Namun dia menyebut, dana Pemprov Jateng yang tersimpan di rekening kas daerah hanya Rp900 miliar. "Yang ada di rekening kas daerah itu hanya Rp900-an (miliar)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025). 

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Sementara Rp1,2 triliun lainnya tersebar di rekening tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Jateng. "(Dana) itu untuk operasional rumah sakit," kata Sumarno. 

Sumarno menerangkan, dana kas daerah sebesar Rp900 miliar milik Pemprov Jateng tersimpan di Bank Jateng. "Dana mengendap itu sesuatu yang normal. Karena apa? APBD itu kan setahun, terus belanja setahun juga butuh proses," ucapnya. 

Dia menerangkan, dalam pelaksanaan APBD, dikenal rencana kerja dan operasi. Hal itu merinci pos-pos belanja dalam APBD dan kapan dana yang dialokasikan bakal dibelanjakan. 

"Sebetulnya kalau uang mengendap, itu bisa juga bagian dari proses normal. Yang penting itu kan tahapan; tahapan waktu pelaksanaan kegiatan, itu harus sesuai dengan jadwalnya," ucap Sumarno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement