Sabtu 23 Dec 2023 23:11 WIB

Polres Malang Tes Urine Pengemudi Kendaraan Umum, Ini Hasilnya

Tes urine kepada sejumlah pengemudi angkutan umum tersebut dilakukan secara acak.

Tes urine (ilustrasi)
Foto: google
Tes urine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan tes urine kepada sejumlah pengemudi angkutan umum, dalam upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang khususnya menjelang perayaan Natal 2023.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan tes urine kepada sejumlah pengemudi angkutan umum tersebut dilakukan secara acak untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Baca Juga

"Kami melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine para pengemudi kendaraan bermotor, khususnya pengemudi angkutan umum termasuk kendaraan ekspedisi," kata Adis.

Adis menjelaskan, kegiatan yang digelar di Terminal Talangagung, Kecamatan Kepanjen tersebut melibatkan Unit Kesehatan Polres Malang. Selain dilakukan tes urine, pengemudi angkutan umum tersebut juga dicek kesehatannya seperti tekanan darah.

Menurutnya, personel Polres Malang juga melakukan pengecekan terhadap kelayakan kendaraan angkutan umum yang melintas pada jalur yang mengarah ke Kabupaten Blitar, mengingat aktivitas perjalanan masyarakat juga mulai mengalami peningkatan.

"Mengingat ini sudah memasuki libur nasional sehingga banyak sekali masyarakat yang melakukan perjalanan. Ini untuk mengantisipasi adanya kecelakaan," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil tes urine yang dilakukan tersebut, tidak ditemukan pengemudi yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun alkohol. Pengecekan tersebut akan dilakukan berkala dan secara acak.

"Jika nanti ditemukan adanya pengguna barang-barang terlarang tersebut kami akan mengambil tindakan. Akan langsung ditindak oleh Satresnarkoba Polres Malang," katanya.

Pada masa libur akhir tahun, lanjutnya, juga dilakukan pembatasan kendaraan berukuran besar. Namun, untuk kendaraan besar yang mengangkut bahan kebutuhan pokok termasuk bahan bakar, tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

"Pembatasan kegiatan operasional dari kendaraan-kendaraan besar. Sehingga memberikan ruang gerak lebih terhadap kendaraan-kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memprediksi potensi pergerakan masyarakat pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 mencapai 107,63 juta orang atau 39,83 persen dari total populasi nasional.

Jumlah tersebut, berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan mengalami kenaikan 143,65 persen jika dibandingkan dengan pergerakan masyarakat pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebesar 44,17 juta orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement