Rabu 03 Jan 2024 17:02 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Sampang, Salah Satunya Kades

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan motif politik dalam kasus ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengungkan, pihaknya telah menetapkan tersangka kasus penembakan Muarah (50). Muarah merupakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran yang menjadi korban penembakan di Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, pada Jumat 22 Desember 2023.

Dirmanto menjelaskan, ketiga orang tersangka yang dimaksud berinisial S, H, dan W, yang merupakan warga Sampang, Madura. Terhadap ketiganya pun telah dilakukan penahanan. "Sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirmanto, Rabu (3/1/2024).

Dirmanto mengungkapkan, dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya adalah oknum kepala desa. Terkait peran para pelaku dan motif dari kasus penembakan tersebut, Dirmanto menyebut masih dalam proses pendalaman.

"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis," ujarnya.

Dirmanto hanya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap dia rumah dan satu gudang yang ada di Sampang, Madura. Salah satu rumah yang digeledah adalah milik oknum Kades yang telah ditetapkan tersangka.

Dirmanto melanjutkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan setelah dilakukannya penggeledahan. Di antaranya senjata tajam, handphone, serta beberapa barang bukti lainnya. Terkait Senpi yang digunakan tersangka, kata Dirmanto, masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Labfor.

Dirmanto kembali menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan motif politik dalam kasus ini. "Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik," ucap Dirmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement