REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Permasalahan sampah termasuk sampah plastik di Kota Yogyakarta masih menjadi momok yang belum terselesaikan signifikan hingga saat ini. Kondisi ini makin diperparah dengan keterbatasan lahan tempat pembuangan sampah di wilayah kota yang tidak cukup untuk mengelola sampah secara mandiri sedangkan produksi sampah dari masyarakat terus bertambah setiap harinya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah serius dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. Kebijakan ini mengikuti jejak sukses Bali yang lebih dulu membatasi penggunaan plastik sekali pakai sebagai upaya mengurangi timbulan sampah.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan SE ini menjadi upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai. Ia berharap kebijakan pembatasan plastik sekali pakai tersebut dapat membantu mengurangi volume sampah di Kota Yogyakarta yang selama ini menjadi masalah serius.
"Dengan ditetapkannya Perwal nomor 40 tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta berlaku sejumlah ketentuan," kata Hasto dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai, Senin (13/10/2025).
Hasto menegaskan setiap orang termasuk pelaku usaha diwajibkan melakukan pembatasan plastik sekali pakai, dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mulai membawa kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali serta menghindari penggunaan tempat, wadah, atau makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai dalam jamuan maupun penjualan.
Mereka juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui link https://bit.ly/