Senin 22 Jan 2024 23:48 WIB

Peserta Pemilu di Kulon Progo Diminta Cek APK yang Membahayakan Masyarakat

Bawaslu akan menertibkan APK yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Alat peraga kampanye (APK) yang roboh ke arah jalan.
Foto: ANTARA FOTO
(ILUSTRASI) Alat peraga kampanye (APK) yang roboh ke arah jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta para peserta pemilu 2024 memperhatikan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang. Para peserta pemilu diminta memastikan APK tidak membahayakan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, mengatakan, pengecekan kondisi APK ini mesti dilakukan, apalagi beberapa hari terakhir terjadi hujan lebat disertai angin kencang yang menyebabkan puluhan APK rusak atau roboh. Kondisi APK yang rusak atau roboh itu bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga

“Mestinya peserta pemilu tidak hanya bisa memasang APK, tapi juga harus merawatnya karena APK tersebut terpasang di ruang publik. Jika miring, roboh, atau rusak, bisa mengganggu pengguna ruang publik, bahkan bisa membahayakan keselamatan,” kata Marwanto.

Soal penertiban APK yang tidak sesuai aturan, Marwanto mengatakan, akan tetap dilakukan. Termasuk APK yang dinilai berpotensi membahayakan.

Menurut Marwanto, penertiban APK tahap kedua sudah dimulai Selasa lalu dan akan berlanjut pekan ini. Dalam penertiban APK ini Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran kepolisian, dan Dinas Perhubungan. 

“Seluruhnya ada sekitar 2.400-an APK yang sudah direkomendasi di tahap kedua untuk ditertibkan. Namun, di luar yang direkomendasi, jika di lapangan ditemui APK yang membahayakan keselamatan publik, kesepakatan kami masuk yang ditertibkan,” kata Marwanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement