Rabu 31 Jan 2024 15:33 WIB

Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Digeledah KPK, Gus Muhdlor: Kita Hormati Proses Hukum

KPK menggeledah Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Foto: Dok Republika
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang berada di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Penggeledahan itu dilakukan setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, yang merupakan salah satu pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

KPK menggeledah Pendopo Delta Wibawa, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

Baca Juga

“Bupati beserta semua jajaran menghormati proses hukum yang berjalan dan kita dengan sangat terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo,” kata bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor juga mengatakan, jajaran perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan. “Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/1/2024). Tersangkanya merupakan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, berinisial SW. 

Tersangka SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023. Uang insentif yang dipotong pada 2023 diduga mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun laporan yang diterima KPK diduga terjadi sejak 2021.

“SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement