Selasa 06 Feb 2024 11:26 WIB

DLH Surabaya Intai Lokasi Rawan Warga Buang Sampah Sembarangan

DLH Surabaya berharap sanksi lebih tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tempat pembuangan akhir sampah.
Foto: MOCH ASIM/ANTARA
(ILUSTRASI) Tempat pembuangan akhir sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jawa Timur, masih dihadapkan dengan warga yang membuang sampah sembarangan. Upaya pemantauan pun dilakukan untuk menindak warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan.

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, pihaknya melakukan operasi yustisi untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Baik berdasarkan pengaduan masyarakat maupun pengintaian. Tak jarang petugas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang melanggar ketentuan pembuangan sampah.

Baca Juga

“Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT,” kata Dedik, Selasa (6/2/2024).

Menurut Dedik, operasi yustisi atau penindakan itu merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan. “Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi, baik yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman,” ujar dia.

Upaya tersebut akan terus dilakukan. Pasalnya, pada 2023, DLH Kota Surabaya melakukan penindakan terhadap ratusan orang yang melanggar ketentuan soal sampah. Bahkan, beberapa bulan terakhir tahun lalu masih ada puluhan pelanggar ketentuan.

Terdata pada Oktober ada 37 pelanggar yang ditindak, November 48 pelanggar dan Desember 29 pelanggar. Dedik mengatakan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi ini berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang memiliki KTP dari luar Kota Surabaya. Kebanyakan disebut membuang sampah di jalan atau tepi jalan.

Menurut Dedik, total tahun lalu ada 334 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang disita sementara karena melanggar ketentuan soal sampah. Pelanggar juga ada yang dikenakan sanksi denda.

Dedik mengatakan, penindakan itu merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. 

Menurut Dedik, pelanggar ketentuan perda yang terkena OTT diproses tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Rata-rata disebut dikenakan sanksi denda minimal Rp 75 ribu. “Jadi, denda melihat jenis sampah yang dibuang (volume). Paling sedikit denda Rp 75 ribu,” katanya.

Dari hasil operasi yustisi pada 2023 itu, menurut Dedik, terkumpul sekitar Rp 29 juta. Ia menyebut sanksi itu diharapkan dapat memberikan efek jera. Dalam perda, ada ketentuan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. 

Dedi mengatakan, pihaknya berharap sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar ketentuan terkait sampah. Untuk itu, DLH berencana mengusulkan perubahan perda pengelolaan sampah.

Masyarakat di Kota Surabaya diharapkan dapat mematuhi ketentuan terkait pengelolaan sampah ini. DLH Kota Surabaya juga mengajak masyarakat mengurangi sampah, terutama plastik, sehingga bisa mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurut dia, sampah yang masuk ke TPA sekitar 1.500-1.600 ton per hari. “Jangan nyampah. Bukan hanya membuang, tapi menahan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement