REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta 63 Puskesmas se-Kota Pahlawan meningkatkan kewaspadaan terkait potensi penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Ia meminta Puskesmas segera melakukan penyelidikan epidemiologi penularan apabila mendapatkan informasi kasus DBD.
Eri pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di Musim Penghujan. SE yang diterbitkan pada 15 Februari 2024 tersebut berisi sembilan poin imbauan.
"Puskesmas agar segera melakukan penyelidikan epidemiologi kurang dari 1x24 jam setelah mendapatkan informasi adanya kasus DBD," kata Eri, Jumat (16/2/2024).
Eri menjelaskan, penyelidikan epidemiologi adalah upaya penyelidikan investigasi yang fokus terhadap penularan penyakit DBD. Kegiatan itu meliputi pencarian identifikasi adanya kasus infeksi dengue dan atau kasus suspek infeksi lainnya.
"Juga pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah atau bangunan sekitar, termasuk tempat-tempat umum yang berada dalam wilayah radius," ujarnya.
Eri juga meminta masyarakat di masing-masing wilayah agar melakukan beberapa kegiatan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut. Di antaranya dengan cara memberantas vektor penular penyakit DBD (nyamuk Aedes) dengan melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD) secara rutin dengan kegiatan 3M Plus.
Selain itu, Eri meminta masyarakat untuk menggiatkan kembali Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J) secara masif dan konsisten. Yakni, dengan menunjuk juru pemantau jentik di setiap rumah atau instansi untuk memastikan tidak ada jentik di masing-masing lingkungan wilayah.
Eri juga mengimbau jajarannya untuk melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan secara rutin setiap pekan. Termasuk pula melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen.
"Segera membawa ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya apabila ada keluarga masyarakat yang terkena DBD dan melaporkan ke Puskesmas terdekat," ucapnya.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan mengenai kegiatan fogging atau pengasapan. Dimana kegiatan pengasapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kepadatan populasi vektor dan atau kasus penyakit.