Jumat 23 Feb 2024 15:37 WIB

KPU Jember Temukan Dugaan Manipulasi Perolehan Suara, Ini Modusnya

KPU Jember akan melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara itu kepada Bawaslu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Pemungutan suara Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan dugaan manipulasi perolehan suara. Dugaan itu ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 dan 35 yang berada di wilayah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

“Saya bersama Ketua KPU Jember turun ke lokasi di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, setelah mendapat laporan adanya dugaan manipulasi perolehan hasil suara,” kata Anggota KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi, saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

Hanafi menjelaskan, dugaan manipulasi itu terlihat dari data kertas C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Jember. Menurut dia, tampak ada angka yang ditutup dengan cairan tipe x di dua TPS tersebut.

Dengan begitu, plano yang dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga berbeda dengan plano yang ditampilkan saat rekapitulasi.

“Ada angka nol yang berubah menjadi 10 dan angka satu menjadi 10. Saya melihat di plano C hasil memang ada tipe x. Modusnya sama dan sepertinya, berdasar gaya tulisnya, diduga orang yang sama melakukan itu,” kata Hanafi.

Hanafi mengatakan, KPU Kabupaten Jember akan melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember karena menjadi temuan penyelenggara pemilu saat melakukan pemantauan.

“Kami akan melaporkan sendiri temuan dugaan manipulasi perolehan suara itu dan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan kami,” kata Hanafi.

Berdasarkan jadwal KPU, sejak 16 Februari 2024 mulai berjalan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai’in mengingatkan para penyelenggara pemilu agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, seperti mengubah atau menggeser hasil perolehan suara.

Syai’in menyebut ada ancaman hukuman pidana. “Saya sudah mengingatkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bermain-main dengan hasil perolehan suara karena ancamannya pidana,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement