Jumat 01 Mar 2024 19:25 WIB

'Petualangan' Pencuri Barang di Sekolah-Sekolah Batang Ini Berakhir di Tangan Polisi

Pelaku merupakan residivis, kakinya pun dihadiahi timah panas.

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian barang elektronik di 11 sekolah dasar dengan tersangka berinisial WT (31) dan dua pelaku lainnya sejak Januari sampai dengan Februari 2024.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Jumat (1/3/2024), mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pihak Sekolah Dasar Wonobodro, Kecamatan Blado yang kehilangan sejumlah barang elektronik seperti laptop dan proyektor.

Baca Juga

Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan dari para saksi.

"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dan fakta bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang residivis dan dua pelaku," katanya.

Menurut dia, dalam penangkapan terhadap WT (31) warga Kecamatan Pecalungan, polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka karena berusaha melawan petugas.

Dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, kini nama mereka masuk daftar pencarian orang. "Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih menjadi buron," katanya.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan bahwa pelaku terakhir melakukan aksinya pada tanggal 8 Februari 2024 dengan sasaran ruang guru sekolah dasar dengan cara mencongkel jendela ruangan.

Setelah berhasil masuk, pelaku bersama pelaku lain mengambil barang-barang elektronik berupa 2 unit CPU, 2 unit proyektor, 1 unit printer, 3 laptop, 1 tablet, uang Rp2 juta, 2 unit tripot kamera, dan 2 unit monitor komputer.

"Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 9 sekolah dasar sejak Januari hingga Februari 2024," katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement