Rabu 10 Apr 2024 00:49 WIB

Bolehkah Berhubungan Badan dengan Suami atau Istri Saat Malam Takbiran?

Ada anggapan berhubungan badan di malam takbiran dilarang, benarkah?

Berhubungan suami istri di malam Takbiran atau malam Hari Raya Idul Fitri dibolehkan.
Foto: Republika/mgrol101
Berhubungan suami istri di malam Takbiran atau malam Hari Raya Idul Fitri dibolehkan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Selama Ramadhan, semua hal yang halal menjadi haram dilakukan ketika sedang berpuasa di siang hari. Salah satunya berhubungan badan dengan suami atau istri. Namun, bagaimana hukumnya bercinta dengan pasangan halal ketika malam takbiran atau malam Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran?

Prof KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan, berhubungan badan bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari Lebaran adalah halal. Dalam salah satu ceramahnya di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.

"Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami istri, nggak ada hubungannya," ujar Buya Yahya.

Dijelaskan Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu, Lebaran bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri. Hari Raya, kata Buya Yahya, semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa, sehingga umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.

Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri bagi yang sudah menikah. "Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya hari raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubungan suami istri segala macam," ujar Buya Yahya.

Alasan berhubungan badan di malam takbiran halal, karena...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement