REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kota Yogyakarta terus melakukan patroli dan sosialisasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) terkait tarif parkir.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Pokja Intelijen, Kompol Satrio Arif Wibowo ini dilakukan di sejumlah destinasi wisata di Kota Yogyakarta. Mulai dari kawasan Malioboro, Taman Pintar, hingga Gembira Loka Zoo.
Lokasi-lokasi tersebut merupakan lokasi yang banyak dikunjungi oleh wisatawan di Kota Yogyakarta, terlebih pada libur Lebaran 2024. Selain itu, di sekitar kawasan tersebut juga masih ditemukan adanya parkir liar yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah kota Yogyakarta. Dengan demikian, para wisatawan dapat menikmati liburan mereka dengan nyaman dan aman,” kata Satrio, Senin (154/2024).
Dikatakan Satrio, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan perparkiran kepada para petugas parkir khususnya di lokasi-lokasi wisata agar menerapkan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya, diharapkan dapat menekan adanya aktivitas pungli tarif parkir atau tarif yang dikenakan secara tidak wajar (nuthuk).
Selama kegiatan berlangsung, petugas Satgas Saber Pungli memberikan imbauan kepada juru parkir terutama pengelola parkir swasta untuk menerapkan tarif parkir sesuai aturan. Selain itu, juru parkir juga diminta agar dalam melakukan pengaturan kendaraan tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan Yogyakarta yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung, dan menjaga citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata,” ucap Satrio.
Dalam sosialisasi, Satgas Saber Pungli juga membagikan brosur berisi informasi tentang tarif parkir resmi, dan tips terhindar dari pungutan liar. Bahkan, petugas juga mengimbau kepada para pengunjung di destinasi wisata untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungutan liar.