Senin 04 Dec 2023 13:31 WIB

Parkir Liar tanpa Karcis Resmi di Yogya Bisa Ditindak Hukum

Yulianto menegaskan agar praktik parkir liar di Kota Yogyakarta dihentikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas berjaga saat penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas berjaga saat penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebut bahwa parkir liar yang tidak memiliki karcis resmi dapat ditindak hukum. Hal ini disampaikan mengingat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 ini mulai banyak bermunculan parkir yang tidak berizin, khususnya di sekitar tempat wisata.

"Jika petugas parkir tidak mempunyai surat tugas, itu bisa masuk ke ranah kriminal dan ditindak secara hukum," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Yulianto menegaskan agar menghentikan praktik parkir liar ini di Kota Yogyakarta. Bahkan, Yulianto menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka tempat parkir dapat mengajukan permohonan izin ke dinas terkait.

"Kalau dia masih berkeinginan untuk (membuka tempat) parkir, cari tempat yang diberpolahkan dan mengajukan permohonan izin. Kalau tempat itu memungkinkan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, insya Allah kita berikan surat tugas," ujar Yulianto.

Pasalnya, Yulianto memperkirakan pada libur Nataru nanti akan terjadi peningkatan kendaraan yang masuk ke Kota Yogyakarta, terutama di kawasan Malioboro. Diperkirakan setidaknya penambahan kendaraan yang masuk pada masa Nataru nanti mencapai 20 persen hingga 30 persen.

Sementara, kantor parkir yang disediakan dimungkinkan tidak akan mencukupi. Pihaknya juga tidak menambah kapasitas kantor parkir yang sudah ada.

"Kalau nanti Nataru, saya pastikan kemungkinkan tidak akan mencukupi (tempat parkir) melihat tahun kemarin cukup banyak, semuanya ingin masuk ke Malioboro. Terlebih, dari Kemenhub mengatakan tahun ini ada kenaikan cukup signifikan pemudik, ada kemungkinan volume kendaraan yang masuk ke Yogya juga ada penambahan," katanya.

Untuk itu, ia berharap agar masyarakat maupun wisatawan tidak terkonsentrasi di kawasan Malioboro terutama saat merayakan Tahun Baru.

"Harapan kami kepada masyarakat yang ingin menikmati malam Nataru tidak harus merayakan di kawasan Malioboro, pasti padat, susah nanti keluarnya. Masih banyak destinasi lain yang cukup menarik di Kota Yogya, karena Malioboro punya keterbatasan daya tampung," ujar Yulianto.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengimbau agar masyarakat agar lebih cermat dalam memarkirkan kendaraannya. Masyarakat diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi-lokasi parkir liar, melainkan pada kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan dan tersebar di Kota Yogyakarta.

Agus menyebut bahwa pihaknya telah menyediakan karcis resmi sebagai dasar legalitas juru parkir memungut retribusi dari masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan. Oleh karena itu, baik masyarakat maupun wisatawan tidak perlu membayar parkir apabila petugas atau juru parkir tidak memberikan karcis parkir.

"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar. Kalau (juru parkir) sampai melakukan tindakan melawan hukum, ya negara kita kan negara hukum. Ini akan kami proses," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement