Ahad 05 May 2024 13:41 WIB

Kronologi Kasus Cukur Rambut-Alis Suporter Persib di Solo, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Solo mendalami orang yang mengunggah video pencukuran itu ke media sosial.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah, sudah menangkap dua orang yang diduga melakukan pencukuran rambut dan alis suporter klub sepak bola Persib Bandung. Dua orang itu berinisial HS (26 tahun) dan I (41).

Video dengan narasi suporter dicukur rambut dan alisnya itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar, tampak seorang laki-laki tengah mencukur rambut korban. Ada juga yang mencukur alis korban. Dalam rekaman video itu terdengar tindakan pencukuran itu merupakan “kenang-kenangan dari Solo”.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo Kompol Ismanto Yuwono menjelaskan, kasus itu terjadi selepas laga PSS Sleman melawan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (30/4/2024). Kejadiannya pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. “(Kejadiannya) di Petoran, Jebres (Solo), kampung pelaku HS. Pelaku perundungan ada dua, yaitu HS dan I,” kata dia, Sabtu (4/5/2024) malam.

Ismanto menjelaskan, awalnya korban datang ke Solo untuk menonton pertandingan Persib Bandung melawan PSS Sleman. Padahal, kata dia, suporter Persib tidak diizinkan untuk menonton di stadion. 

“Meskipun tidak diizinkan, mereka beriktikad masuk menggunakan pakaian sipil. Namun demikian, mereka pulang menggunakan atribut Persib. Kemudian diadang oleh suporter Persis,” kata Ismanto.

Menurut Ismanto, pelaku menyasar korban yang menggunakan atribut Persib Bandung. Korban kemudian dibawa ke Petoran, Jebres. “Mereka melakukan pemotongan rambut dan alis dari korban. Peran masing-masing, satu mencukur alis, satunya mencukur rambut,” kata dia.

Polisi yang menyelidiki kasus itu kemudian menangkap kedua pelaku. Ismanto mengatakan, HS dan I dikenakan Pasal 335 KUHP. “Dengan ancaman hukuman satu tahun,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ismanto, kedua pelaku mengaku tidak sadar aksinya direkam dan videonya tersebar di media sosial. Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami orang yang merekam tindakan pencukuran rambut dan alis suporter Persib itu, serta mengunggahnya ke media sosial (medsos).

“Untuk yang upload di medsos masih didalami. Mereka (kedua pelaku yang ditangkap) mengaku tidak merekam dan meng-upload di medsos,” kata Ismanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement