Ahad 05 May 2024 23:33 WIB

Operasi Jagratara, Imigrasi Kediri Sisir Tenaga Kerja Asing

Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan terhadap para TKA.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
(ILUSTRASI) Petugas Imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menggelar Operasi Jagratara dalam rangka pengawasan keimigrasian warga negara asing. Dalam operasi tersebut, Imigrasi Kediri melakukan pengecekan terhadap para tenaga kerja asing (TKA) di berbagai daerah.

“Pemeriksaan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keterangan berupa status izin keimigrasian dari tenaga kerja asing (TKA) tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Denny Irawan, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga

Denny mengatakan, operasi dilakukan di sejumlah titik, seperti di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tempat yang didatangi petugas Imigrasi, antara lain lembaga pendidikan, baik berupa pendidikan formal maupun kursus bahasa asing, serta perusahaan yang mempekerjakan TKA.

Operasi pun dilakukan di wilayah Kabupaten Jombang, yang menyasar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Selama operasi berlangsung, menurut Denny, tidak ditemukan adanya TKA yang melanggar ketentuan keimigrasian.

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan dan lembaga pendidikan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas, serta keberadaan TKA setiap bulannya,” kata Denny.

Kantor Imigrasi Kediri disebut akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap warga negara asing. Bagi yang melanggar ketentuan keimigrasian, warga negara asing itu bisa dideportasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement