Rabu 08 May 2024 19:36 WIB

Dua Hari, Bea Cukai Malang Sita 677 Ribu Rokok Ilegal, Nilainya Rp 935 Juta

Barang bukti rokok ilegal itu didapati, antara lain di penyedia jasa ekspedisi.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.
Foto: Dok. Bea Cukai
(ILUSTRASI) Barang bukti rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari hasil penindakan pada 3-5 Mei 2024. Penindakan dilakukan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar Tim Bea Cukai Malang pada pekan lalu atau periode 3-5 Mei 2024. “Penindakan dilakukan pada 3 dan 5 Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 935 juta,” kata dia di Kota Malang, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga

Gunawan menjelaskan, bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Bea Cukai Malang pada 3 Mei 2024. Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat pemeriksaan, kata dia, ditemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah kurang lebih 400 bungkus atau 8.000 batang.

Pada hari yang sama, Gunawan mengatakan, petugas kembali melakukan pemeriksaan ke penyedia jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di tempat tersebut ditemukan 3.870 bungkus atau 77.400 rokok ilegal. “Pada lokasi kedua, ada temuan 77.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan.

Kemudian, pada 5 Mei 2024, Gunawan mengatakan, Tim Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang mengarah ke wilayah Kota Surabaya, dengan menggunakan mobil barang. “Tim kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada jalur non-tol ke arah Kota Surabaya,” katanya.

Menurut Gunawan, Tim Bea Cukai Malang mendapati mobil barang itu dan melakukan pengejaran. Kendaraan tersebut dihentikan oleh Tim Bea Cukai Malang di kawasan Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Di kendaraan itu ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Keretek Mesin (SKM) sebanyak 29.600 bungkus atau setara dengan 592 ribu batang rokok ilegal,” kata Gunawan.

Secara keseluruhan, dalam operasi yang dilakukan pada 3-5 Mei 2024 tersebut Tim Bea Cukai Malang menyita 677.400 batang rokok ilegal, dengan nilai sekitar Rp 935,49 juta. Potensi kerugian negara dari produk rokok ilegal itu disebut mencapai sekitar Rp 505,72 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement