Selasa 21 May 2024 09:43 WIB

Study Tour, Sekolah di Yogyakarta Wajib Ajukan Izin ke Disdikpora

Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Para siswa MTs Negeri 2 Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan study tour ke Malang, Jawa Timur.
Foto: Republika.co.id
Para siswa MTs Negeri 2 Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan study tour ke Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat pemberlakuan study tour bagi sekolah-sekolah. Sekolah yang akan melaksanakan study tou pun diwajibkan untuk mengajukan izin ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta. 

Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti mengatakan, kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri. Namun, sekolah swasta juga diharuskan untuk mengajukan izin jika melakukan study tour. 
 
"Kemarin sudah kita rapatkan, sekolah swasta (juga) harus izin, jadi bukan hanya sekadar pemberitahuan," kata Tyasning di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024). 
 
Dikatakan Tyasning, selama ini sudah ada sekolah yang meminta izin penyelenggaraan study tour ini. Namun lebih banyak yang mengajukan izin tersebut sekolah negeri, dibanding sekolah swasta.  
 
Namun, ke depannya sekolah swasta juga diwajibkan untuk mengajukan izin ke dinas. Hal ini menyusul kecelakaan maut bus yang membawa rombongan pelajar dan guru SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu. 
 
"Kalau tidak ada masalah, maka kita izinkan (untuk study tour)," ucap Tyasning. 
 
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo juga menyebut bahwa pihaknya tidak melarang dilakukannya study tour. Meski begitu, Singgih menegaskan agar syarat-syarat pemberlakuan study tour ini lebih diperketat. 
 
Hal ini disampaikan usai terjadinya kecelakaan maut yang membawa pelajar dan guru SMK Lingga Kencana. Usai kecelakaan maut tersebut, sejumlah daerah melarang kegiatan study tour ke luar provinsi. 
 
"Pada prinsipnya Pemkot tidak melarang study tour, tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan study tour ini harus diperketat kembali. Artinya, dari sisi urgensinya ini juga harus betul-betul ditimbang urgensinya," kata Singgih.
 
Singgih menyebut bahwa harus dipastikan armada yang digunakan dalam kegiatan study tour ini layak digunakan. Hal ini guna memastikan moda transportasi yang digunakan sudah sesuai standar. 
 
"Moda transportasi yang dipakai ini harus layak jalan," ucap Singgih. 
 
"Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang beda dengan bus reguler antarkota antarprovinsi. Kebiasaan drivernya juga berbeda, ini yang membedakan bus antarkota antarprovinsi dengan bus pariwisata," jelasnya. 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement