Kamis 30 May 2024 14:58 WIB

Situbondo Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Alokasi pupuk subsidi untuk Situbondo disebut 90 persen dari usulan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Petani menebar pupuk di area persawahan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Petani menebar pupuk di area persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengabarkan adanya tambahan alokasi pupuk subsidi untuk 2024 ini dari Kementerian Pertanian. Pupuk subsidi tersebut bisa ditebus atau dibeli petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro, pada awal tahun ini alokasi pupuk subsidi jenis urea sebanyak 17.552 ton. Kemudian ada penambahan, sehingga total menjadi 29.898 ton. Adapun usulan melalui e-RDKK sebanyak 33.221 ton.

Baca Juga

“Jadi, Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Situbondo, totalnya 90 persen dari jumlah yang kami usulkan,” kata Dadang, Kamis (30/5/2024).

Dadang mengatakan, alokasi pupuk subsidi itu menyesuaikan dengan tingkat penyerapan pada tahun lalu. Dari alokasi pupuk urea subsidi pada 2023 sekitar 30 ribu ton, serapannya disebut lebih dari 29 ribu ton. “Kementerian Pertanian merealisasikan 29.898 ton pupuk urea subsidi pada tahun ini, intinya menyesuaikan serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya,” ujar dia.

Selain urea, menurut Dadang, alokasi pupuk subsidi jenis NPK juga ditambah. Dari usulan dalam e-RDKK sebanyak 40.266 ton, alokasi yang didapatkan sekitar 25 ribu ton. “Awal tahun, pupuk NPK subsidi yang diterima Situbondo 11.830 ton dan bulan ini mendapatkan tambahan 13.170 ton, sehingga total alokasi pupuk NPK bersubsidi diterima Situbondo sekitar 25 ribu ton,” kata dia.

Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Kabupaten Situbondo M Zaini mengatakan, petani penerima pupuk subsidi atau yang terdaftar dalam e-RDKK pada tahun ini sekitar 73 ribu orang. “Puluhan ribu petani yang sudah terdaftar di e-RDKK bisa menebus atau membeli pupuk subsidi 225 kilogram untuk urea dan 250 kilogram pupuk NPK. Harganya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni pupuk urea Rp 112.500 per sak (50 kilogram) dan pupuk NPK Rp 115.000 per sak (50 kilogram),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement