Rabu 17 Jul 2024 17:07 WIB

Empat Tambang Ilegal di DIY Ditutup

Tiga lokasi penambangan ilegal terletak di Gunungkidul.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Tambang ilegal (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Tambang ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menutup empat tambang ilegal di DIY. Penutupan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY sebagai upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, empat tambang ilegal tersebut merupakan aktivitas penambangan tanah yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul. Anna merinci, tiga lokasi penambangan ilegal terletak di Gunungkidul, tepatnya di Kalurahan Serut dan Kalurahan Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. 

Sedangkan, satu lokasi penambangan ilegal di Bantul yakni di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan. Penutupan tambang ilegal tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah OPD di Pemda DIY dan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. 

“Saat proses penutupan, kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Dan pihak perusahaan menyanggupinya,” kata Anna dalam keterangan resminya, Rabu (17/7/2024).

Saat dilakukannya proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. Artinya, seluruh kegiatan di lokasi termasuk pengangkutan dan penjualan galian tanah, harus dihentikan.

Dari temuan pihaknya di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hanya saja, kata Anna, izin tersebut masih belum lengkap dikarenakan dokumen terkait lingkungannya belum terpenuhi. 

“Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” ucap Anna.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aktivitas pertambangan ilegal atau tidak berizin atau ditindak tegas dan ditutup. Hal ini disampaikan mengingat merebaknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah di DIY. 

Sultan menegaskan, pertambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian. Namun, juga menjadi potensi dan ancaman bagi kerusakan lingkungan di DIY.

Dengan alasan tersebut, Sultan memerintahkan agar pertambangan ilegal di DIY secepatnya ditindaklanjuti dengan upaya penertiban. Langkah penertiban yang dimaksud salah satunya dengan dilakukannya penutupan pertambangan ilegal. 

“Ya kan kemarin sudah ditindak. Karena banyak yang ilegal, ditutup saja. Kenapa takut?" kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement