REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan DIY dengan status siaga darurat bencana kekeringan. Status ini berlaku sejak 1-31 Agustus 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.286/KEP/2024.
Penetapan siaga darurat kekeringan ini menyusul dampak kekeringan yang terjadi di DIY pada musim kemarau ini. Meski ditetapkan satu bulan, namun status siaga darurat dapat diperpanjang jika kekeringan masih terjadi.
Terlebih, saat ini tiga kabupaten di DIY telah berstatus siaga darurat kekeringan hidrometeorologi, yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penetapan status siaga darurat kekeringan ini akan menjadi dasar bagi BPBD DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca, dan droping air bersih di DIY.
“Program hujan buatan (modifikasi cuaca) tersebut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Modifikasi cuaca masih berproses dengan BNPB saat ini," kata Noviar dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Selain realisasi rencana modifikasi cuaca, tindak lanjut dari SK Gubernur DIY terkait status siaga darurat kekeringan yakni membantu kebutuhan droping air bersih ke masyarakat kabupaten/kota yang membutuhkan.
Dropping bantuan air bersih tersebut akan dilakukan selama masa status siaga darurat bencana kekeringan. Terkait dana, katanya, akan dianggarkan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB pusat.
"Kami tak lupa mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan hemat dalam mempergunakan air kedepannya. Kekeringan kemungkinan meluas ke kabupaten yang lain bisa saja terjadi apabila DIY tidak diguyur hujan dalam waktu cukup lama,” ucap Noviar.