Selasa 10 Sep 2024 14:08 WIB

Aktivitas Pinjol Masif, OJK Hentikan 10.890 Entitas Keuangan Ilegal

Tercatat rekening peminjam daring mencapai 129,26 juta.

Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah memberikan paparan saat acara Media Gathering OJK jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah memberikan paparan saat acara Media Gathering OJK jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya terus menghentikan penipuan pada transaksi keuangan di Tanah Air melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2024. Dari jumlah entitas yang ditutup tersebut pinjaman online (pinjol) ilegal yang mendominasi disusul investasi ilegal dan gadai ilegal.

Analis eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah menyatakan entitas keuangan ilegal yang telah ditutup tersebut berupa investasi ilegal sebanyak 1.489 entitas, pinjol ilegal 9.180 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Nilai kerugian akibat investasi ilegal dari 2017 hingga 2023 sebesasr Rp 139,674 triliun.

"Khusus pinjol, kami memperingatkan untuk waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal. OJK mencatat ada 98 pinjol yang legal dan diawasi OJK, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah, sedangkan 9.180 entitas adalah ilegal. Perbandingannya hampir 100 kali lipat,” katanya saat mengisi sesi dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Irhamsyah menegaskan pinjol ilegal mempunyai ciri yang pertama, dapat mengambil foto, media, kontak, dan data lainnya dari smartphone. Kedua, pinjol ilegal menerapkan bunga pinjaman dan denda yang tinggi. Ketiga, tindakan penagih utang yang mengancam. Keempat, karena data pribadi tersebar, ada kemungkinan setiap orang yang berhubungan dengan mereka akan menderita. Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan.

"Tidak semua pinjol itu ilegal. Pinjol legal justru membantu sektor produktif dan UMKM. Pinjol menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang dianggap kurang dilayani dan belum bisa dibiayai perbankan. Mereka menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umumnya, yang memberikan pendanaan cepat dan mudah bagi UMKM," ungkapnya.

Tercatat rekening peminjam daring mencapai 129,26 juta dengan rekening aktif sebesar 17,74 juta pada Mei 2024. Rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu. Jumlah pinjaman bermasalah mencapai 3 persen dari total pinjaman. OJK juga memiliki rencana untuk membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka) untuk menangani entitas keuangan ilegal.

Pembentukan Pusaka disebabkan tiga hal.yaitu jumlah korban dan kerugian akibat penipuan (scam) di bidang keuangan sangat besar dan cenderung meningkat. Kedua, berbagai jenis penipuan yang terjadi di sektor keuangan Indonesia belum segera ditangani. Ketiga, OJK bertanggung jawab melindungi konsumen dan masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menyatakan di bidang Perlindungan Konsumen, dari Januari hingga Juli 2024, OJK DIY telah menerima 227 pengaduan konsumen yang dikirim melalui surat dan dimasukkan ke dalam Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK). Dari pengaduan yang dikirim melalui surat dan APPK, 167 berasal dari sektor perbankan, 51 berasal dari sektor IKNB, dan sisanya berasal dari sektor Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya, maupun Non LJK.

“Kami menerima 950 pengaduan konsumen secara walk-in per Januari hingga Juli 2024 terdiri dari 312 pengaduan dari sektor perbankan, 409 pengaduan dari sektor IKNB ,2 pengaduan dari sektor pasar modal, dan pengaduan lainnnya. Dari 127 pengaduan konsumen secara walk-in, investasi ilegal dan pinjol ilegal adalah yang paling banyak," katanya.

Eko mengakui pengaduan soal pinjol cukup banyak, meskipun perusahaannya pinjol yang diadukan tidak berada di DIY dan menjadi kewenangan Satgas Pasti. Sedangkan penipuan investasi juga ada beberapa korban yang mengadukan ke OJK DIY. Untuk itu, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dengan sangat masif bekerja sama dengan stakeholder. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement