Senin 23 Sep 2024 20:17 WIB

Polisi Tangkap 7 Perampok di Damkar Sleman, 3 Pelaku Ternyata Pegawai Sendiri

Pelaku mengaku sakit hati.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Perampokan. Polisi menangkap tujuh dari 12 pelaku perampokan dan penganiayaan di Damkar Sleman.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan. Polisi menangkap tujuh dari 12 pelaku perampokan dan penganiayaan di Damkar Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menangkap tujuh pelaku perampokan disertai penganiayaan di Kantor Damkar Sleman. Tiga pelaku merupakan petugas dari Damkar Sleman.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Fx. Endriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan total delapan orang. Rinciannya, tujuh merupakan pelaku dan satu orang lainnya merupakan saksi.

“Kami telah mengungkap peristiwa tersebut, dan mengamankan delapan orang yang terdiri dari tujuh pelaku dan satu orang saksi,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Sabtu (21/9/2024).

Dikatakan, tiga pelaku awalnya ditangkap dua hari setelah kejadian perampokan pada Jumat (13/9/2024). Kemudian, beberapa hari setelah penangkapan tersebut, pihaknya kembali menangkap empat pelaku lainnya.

"Hari kedua kami amankan atas nama PUR, NUG, DD. Dari tiga pelaku ini kami lakukan interogasi mendalam, kemudian kami cek ulang TKP persesuaian antar keterangannya, dan hari selanjutnya kami amankan empat orang," ucap Endriadi.

Endriadi menyebut, motif di balik terjadinya perampokan dan penganiayaan tersebut karena pelaku yang sakit hati kepada korban. Dari pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Polda DIY berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti seperti softgun, dan celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga masih memburu pelaku lainnya. Sebab, total ada 12 pelaku yang melakukan perampokan dan penganiayaan tersebut.

“Dari para pelaku tersebut didapat informasi bahwa pelaku seluruhnya berjumlah 12 orang, sehingga masih ada lima orang yang kami kejar, kami buru,” ungkap Endriadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement