Kamis 03 Oct 2024 13:33 WIB

DePA-RI Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim pada Pemerintahan Prabowo

Utang yang membengkak membutuhkan tim ekonomi yang kuat, kredibel, dan berintegritas.

Penyerahan Cindera Mata dari Ketum DePA-RI, Luthfi Yazid, kepada para tamu undangan yang hadir ( seperti Waka PT Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, PTUN Semarang, Plt Gubernur Jateng, Universitas Negeri Semarang.
Foto: dokpri
Penyerahan Cindera Mata dari Ketum DePA-RI, Luthfi Yazid, kepada para tamu undangan yang hadir ( seperti Waka PT Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, PTUN Semarang, Plt Gubernur Jateng, Universitas Negeri Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Dewan Pergerakan Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid mendukung ditingkatkannya kesejahteraan hakim dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mendatang. Hal ini disampaikan Luthfi Yazid menanggapi akan adanya “mogok” besar, melakukan “cuti bersama” dari tanggal 7 sampai 11 Oktober oleh para hakim di seluruh Indonesia.

Menurut juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada media, aksi “mogok” itu dilakukan karena gaji hakim saat ini tidak seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka terima. Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa saat ini gaji hakim diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Gaji hakim berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini tidak mencukupi, karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan, sementara angka inflasi setiap tahun naik menjadikan harga-harga berbagai kebutuhan hidup semakin tinggi. Misalnya gaji hakim golongan IIIA sekitar Rp 2,05 juta, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IVE Rp 4,9 juta.

Luthfi Yazid sebagai ketua DePA-RI sangat memahami beban kerja dan tanggung jawab para hakim yang sangat berat. Di satu sisi para hakim diminta untuk segera menuntaskan berbagai macam perkara dengan adil, namun di sisi lain kesejahteraan mereka tidak terperhatikan. Belum lagi jika para hakim ditempatkan di pelosok atau daerah terpencil sementara isteri dan anak-anaknya tinggal berjauhan, misalnya sang hakim ditempatkan di pelosok Kalimantan sementara keluarganya tinggal di pulau Jawa. Bagaimana dengan pendidikan anak-anaknya, bagaimana kesehatan keluarganya dan sebagainya.

Oleh karena itu, DePA-RI mendukung Peraturan Pemerintah terkait gaji hakim segera dirubah dan diganti serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi para hakim dan keluarganya agar mereka dalam bekerja bisa lebih fokus. Para hakim mesti diperlakukan lebih manusiawi. Langkah ini setidaknya akan membantu meminimalisir adanya godaan penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi.

Hal tersebut sejalan dengan tekad Prabowo. Hal ini disebabkan Presiden terpilih Prabowo Subianto pernah berjanji akan mengejar para koruptor mesti ke Antartika. Banyak harapan dipikulkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membawa bangsa ini keluar dari jurang keterpurukan, baik ekonomi, sosial, politik dan hukum.

Banyak persoalan yang akan dihadapi oleh Prabowo dalam pemerintahannya ke depan.

Utang yang terus membengkak membutuhkan tim ekonomi yang kuat, kredibel dan punya integritas. Penegakan hukum yang masih banyak anomali dan ketimpangan memerlukan tim hukum yang profesional, baik Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum HAM maupun Menkopolhukhamnya. Yang penting lagi, jangan sampai karena ingin mengakomodasi partai-partai koalisasi sehingga kabinetnya menjadi gemuk namun tidak efektif. Bagaimana pun dalam sebuah negara demokrasi prinsip check and balances harus diterapkan.

“Kita akan dukung penuh pemerintahan Prabowo sepanjang berpegang teguh kepada Pancasila dan menjalankan amanat konstitusional, UUD 1945," kata Luthfi Yazid yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 saat melantik para pengurus DePA-RI, yakni Dewan Pengurus Daerah/DPD dan 7 (tujuh) Dewan Pimpinan Cabang/DPC se-Jawa Tengah.

Kepengurusan DePA-RI untuk Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah dinahkodai oleh Ketua DPD A. Yudo Prihantono, S.H., M.H., MM. Adapun untuk level DPC, yakni Kabupaten Jepara Ahmad Fauzul Gufron, S.H., sebagai Ketua; Naskan, S.HI., M.H. sebagai ketua DPC Kudus; Taufix Haryono, S.H., sebagai Ketua DPC Kota Semarang; Supriyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua DPC Kab Pati; R. Kristiawan Saputra, S.H., sebagai Ketua DPC Kab Demak); Aris Subandrio, S.H. sebagai Ketua DPC Kota Surakarta; Miradj Boedy Hartono, S.I.P, S.H., C.Me, C.SMTI, CLMA sebagai Ketua DPC Kabupaten Wonosobo.

Saat melantik para pengurus, Luthfi Yazid berpesan bahwa sesuai dengan moto DePA-RI Justitia Omnibus (keadilan Untuk Semua), maka seluruh pengurus DPD, DPC dan advokat DePA-RI harus bergotong royong memperjuangkan tegaknya keadilan bagi siapa pun tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama dan keyakinan pandangan politik.

"Apabila kita semua, bukan hanya advokat tapi juga polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjunjung kode etik dan sumpah jabatan, maka niscaya cita-cita mewujudkan negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud," kata Luthfi Yazid.

Pelaksanaan penegakan hukum yang melenceng dan tidak relevan selama ini perlu dievaluasi dan direformasi, dikembalikan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan koridor yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yang menekankan kepastian hukum yang adil. Ini sejalan dengan motto atau paradigma DePA-RI: Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement