Senin 07 Oct 2024 16:14 WIB

Tak Mau Dipenjara, Banyak Pemilik Ikan Predator Serahkan Peliharaannya ke DKP Yogyakarta

Ikan predator dilarang dipelihara sebagai hiasan kecuali untuk kebutuhan penelitian.

Arapaima gigas atau ikan monster. Pemerintah melarang masyarakat memelihara ikan predator yang bisa membahayakan.
Foto: Ist
Arapaima gigas atau ikan monster. Pemerintah melarang masyarakat memelihara ikan predator yang bisa membahayakan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan, sejumlah masyarakat mulai banyak yang menyerahkan jenis ikan predator menyusul kasus seorang pria di Malang, Jawa Timur, yang dipenjara 5 bulan akibat memelihara ikan invasif itu. DKP DIY pun menyediakan tempat untuk menampung ikan invasif tersebut.

"Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, terutama ketika kemarin ada viral yang di Malang," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong di Yogyakarta, Senin (7/10/2024).

Menurut Vony, DKP DIY pun telah menyediakan tempat untuk menampung ikan-ikan predator yang diserahkan masyarakat di kompleks kantor itu untuk dimusnahkan. "Boleh dibilang kayak 'fish rescue'. Jadi memang tempat untuk menampung ikan-ikan yang akan dimusnahkan," kata dia.

Pemusnahan masing-masing ikan berbahaya itu, dipastikan Vony, menggunakan metode khusus. "Kalau yang ikannya besar, kami biasanya ada teknik khusus, tapi kalau ikan-ikannya kecil, kami menggunakan minyak cengkeh," ujar dia.

Menurut Vony, 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari masyarakat telah dimusnahkan pada 2024 yang terdiri atas 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan 1 ekor Arapaima.

Dia mengatakan, sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat telah dilakukan DKP DIY sejak 2023. Larangan itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020 yakni larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian. Mengingat berat ikan predator seperti Aligator atau Arapaima yang bisa mencapai ratusan kilogram, menurut dia, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan bagi masyarakat yang akan menyerahkan ikan itu.

"Kadang-kadang kan mereka ikannya terlalu besar ya. Misalnya ikannya Arapaima kan biasanya udah mencapai ukuran 2-3 meter beratnya bisa 200 kg, sehingga mereka mungkin mengalami kesulitan," ujar dia.

Vony berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak menyerahkan ikan tersebut karena jika lepas ke perairan umum akan mengancam habitat ikan di wilayah ini. Dia menjamin apabila masyarakat menyerahkan secara sukarela tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

"Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang kesulitan dalam menangani ikan yang sudah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan di kantor," kata dia. Selain di Malang, Jatim, menurut Vony, di DIY juga sudah ada tiga warga yang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024 karena terbukti memelihara dan menjual ikan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement