Jumat 08 Nov 2024 14:04 WIB

LPS Percepat Pembayaran Klaim Nasabah Bank yang Dilikuidasi

penjaminan nasabah pada 2021 membutuhkan waktu 9-14 hari kerja.

acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi sebagai upaya memberikan ketenangan pada nasabah. Salah satu inovasi LPS adalah mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah yang bank tempatnya menyimpan uang dilikuidasi.

"Demi memberikan ketenangan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR yang dilikuidasi, Tim LPS bergerak cepat," kata Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, pada acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, akhir pekan lalu.

"Rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," kata Herman menambahkan.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara sembilan sampai dengan 14 hari kerja.

Namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, yakni hanya membutuhkan lima hari kerja saja.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK).

Antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang dicabut Izin Usaha atau CIU.

"Artinya, setiap PA wajib menjadi peserta PPP, setiap PA juga memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

Nantinya, PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, atau dengan kata lain asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP.

PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP diatur di Peraturan Pemerintah atau PP.

"Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UUP2SK adalah, polis aktif atau belum berakhir," ujarnya.

Selanjutnya, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP.

Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK.

Salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis.

Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP.

Kemudian, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Selanjutnya, pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM untuk PPP, Pengembangan kompetensi untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan).

Kemudian, pada tahun 2026- 2027 yaitu, lanjutan Pemenuhan SDM untuk PPP, lanjutan Pengembangan kompetensi untuk PPP, lanjutan Pengembangan IT untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement